Jakarta - Wakil Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Siswono Yudhohusodo mengatakan Badan Kehormatan belum bisa memberi tanggapan atas beredarnya foto salah satu anggota Komisi Pendidikan, Wayan Koster, yang kedapatan merokok di ruang rapat. “Kami enggak bisa langsung menilai, harus diteliti dulu,” kata Siswono saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 September 2013.
Menurut Siswono, Badan Kehormatan tak bisa sembarangan memutuskan apakah seorang anggota Dewan melanggar etika rapat atau tidak. Keterangan foto saja, kata dia, belum cukup untuk dijadikan dasar pemanggilan anggota Dewan. “Kami harus melihat terlebih dahulu apakah itu di waktu rapat atau tidak.”
Foto politikus Demokrasi Indonesia Perjuangan ini tertangkap kamera fotografer Tempo, Tony Hartawan. Dalam foto yang dimuat Koran Tempo edisi hari ini, Koster terlihat tengah masyuk menikmati rokok sambil menyender ke kursi. Koster dilaporkan merokok pada saat mengikuti rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Soal larangan merokok ini, DPR memang telah punya aturan. Dalam tata tertib rapat, seorang anggota Dewan tak boleh merokok di dalam ruangan. Apalagi bila rapat tengah berlangsung. Larangan merokok ini di DPR juga banyak terlihat dari poster yang berisi pengumuman dilarang merokok, yang tertempel di gedung DPR. Pengumuman itu disertai pula Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.